ABSTRAK Tindakan pencurian mengandung 4 unsur obyektif yaitu mengambil, barang, milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Objek pencurian yang dimaksud adalah sesuai dengan pengertian objek yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menyebutkan bahwa objek-objek pencurian adalah terbatas pada benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak. Oleh karena itu baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Suatu tindakan baru dapat dikatakan sebagai perbuatan tindak pidana pencurian apabila tindakannya telah memenuhi semua rumusan delik baik unsur objektifnya dan subjektifnya yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP. Kata Kunci: Pencurian, Unsur Pencurian, Pasal 362 KUHP vi