<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Vol. 9, No. 1, Juni 2022</title>
<link>http://dspace-surabaya.uph.edu:8080/xmlui/handle/123456789/2571</link>
<description/>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2026 14:48:46 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-11-06T14:48:46Z</dc:date>
<item>
<title>Analisis pertanggungjawaban hukum marketplace selaku penyedia tempat perdagangan online terkait penjualan produk tiruan yang melanggar kekayaan intelektual</title>
<link>http://dspace-surabaya.uph.edu:8080/xmlui/handle/123456789/2573</link>
<description>Analisis pertanggungjawaban hukum marketplace selaku penyedia tempat perdagangan online terkait penjualan produk tiruan yang melanggar kekayaan intelektual
Tambuwun, Maria Bertha Ismulyani; Mandiana, Sari; Irawan, Joshua Evandeo
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum marketplace selaku penyedia tempat perdagangan&#13;
online terkait penjualan produk tiruan yang melanggar kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis&#13;
Normatif, yang mengolah bahan-bahan hukum melalui studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis&#13;
pelanggaran kekayaan intelektual yang terdapat dalam penjualan barang-barang tiruan di marketplace dan bentuk tanggung&#13;
jawab hukum apa, yang dapat dilimpahkan ke marketplace selaku pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan informasi&#13;
elektronik yang melanggar hukum dalam marketplace terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa marketplace dapat&#13;
dikenakan tanggung jawab hukum, yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, Undang-Undang&#13;
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan&#13;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016&#13;
tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Peraturan&#13;
Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Marketplace dalam hal ini memiliki&#13;
konsekuensi hukum atas beredarnya barang-barang tiruan yang tergolong sebagai konten informasi elektronik ilegal.&#13;
Pertanggungjawaban hukum marketplace dapat dilakukan melalui mekanisme ganti rugi perdata dan/atau pidana denda / This study discusses the marketplace legal liability of marketplace as on online trading service provider. This study&#13;
used a normative juridical study that processes legal materials through literature study. This research is intended to find out&#13;
the type of violation of intellectual property rights in the sale of counterfeit products in the marketplace and the form of legal&#13;
liability of the marketplace as the party responsible for the existence of electronic information that violates the law in the&#13;
relevant marketplace. This results of this research shows that marketplace can be held legally responsible based on the&#13;
provisions of the Civil Code, Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, Law Number 19 of&#13;
2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, Law Number&#13;
20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs, and&#13;
Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading through Electronic Systems.Based on this research the&#13;
marketplace has legal consequences over the sales of counterfeit as illegal electronic information content. Marketplace legal&#13;
liability can be carried out through a penalty payment mechanism and/or fines
</description>
<pubDate>Sat, 01 Jan 2022 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://dspace-surabaya.uph.edu:8080/xmlui/handle/123456789/2573</guid>
<dc:date>2022-01-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
