Perlindungan Hukum Terhadap AnakAnak Yang Dipaksa Bekerja Sebagai Bentuk Kekerasan Anak
Abstract
Perlindungan dan pembinaan yang dibutuhkan anak – anak merupakan hak asasi anak. Anak – anak mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan khusus dari segala pihak yakni keluarga, masyarakat dan pemerintah. Anak –
anak harus memperoleh kesempatan dan fasilitas yang dijamin oleh hukum dan sarana lain sehingga secara
jasmani, mental, akhlak, rohani, dan sosial, mereka dapat berkembang dengan sehat dan wajar dalam keadaan
bebas dan bermanfaat. Anak – anak Indonesia masih banyak yang belum merdeka untuk menikmati dunianya,
mereka hidup di jalanan menjadi pengamen, pengemis, dan pedagang asongan, bekerja sebagai buruh tambang,
buruh pabrik, dan di tempat produktif lainnya. Sebagian besar dari anak – anak tersebut melakukan pekerjaan
karena dengan sengaja dipaksa oleh orang tua atau pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tersebut. Metode
penelitan yang digunakan adalah yuridis normative yakni upaya mencari penyelesaian masalah dengan meneliti dan
mengkaji norma hukum positif dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitan menunjukkan bahwa,
memaksa anak – anak untuk bekerja merupakan bentuk kekerasan terhadap anak sebagaimana ditentukan oleh UU
Hak Asasi Manusia.