Kepastian Hukum Bagi Investor Asing Dalam Sektor Pariwisata Di Indonesia
Abstract
Penanaman modal asing, khususnya di sektor pariwisata, terus dikembangkan oleh Pemerintah.
Dikeluarkannya peraturan baru yang memperlonggar batasan kepemilikan asing di sektor pariwisata melalui Peraturan
Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi adalah salah satu upaya pemerintah untuk
meningkatkan minat investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata. Bagaimanapun, beberapa aspek lain seperti
adanya kemudahan dalam perijinan, jaminan kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan
dan akuntabel, menjadi aspek-aspek penting yang perlu mendapat perhatian khusus.