Show simple item record

dc.contributor.authorLatumahina, Rosalinda Elsina
dc.date.accessioned2002-01-17T11:31:37Z
dc.date.available2002-01-17T11:31:37Z
dc.date.issued2017-06-01
dc.identifier.issn2302-5581
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1023
dc.description.abstractPenanaman modal asing, khususnya di sektor pariwisata, terus dikembangkan oleh Pemerintah. Dikeluarkannya peraturan baru yang memperlonggar batasan kepemilikan asing di sektor pariwisata melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan minat investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata. Bagaimanapun, beberapa aspek lain seperti adanya kemudahan dalam perijinan, jaminan kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan dan akuntabel, menjadi aspek-aspek penting yang perlu mendapat perhatian khusus.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherLPPM Universitas Pelita Harapan Surabayaen_US
dc.subjectPenanaman Modalen_US
dc.subjectPariwisataen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.titleKepastian Hukum Bagi Investor Asing Dalam Sektor Pariwisata Di Indonesiaen_US
dc.typeJournalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record