• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

ANALISIS TENTANG SANKSI PIDANA MATI DALAM KEJAHATAN NARKOTIKA DENGAN HAK UNTUK HIDUP BERDASARKAN UU HAM (Studi Kasus Andrew Chan Bali Nine)

Thumbnail
View/Open
1. SAMPUL.pdf (376.8Kb)
2. BAB I.pdf (108.1Kb)
3. BAB II.pdf (122.2Kb)
4. BAB III.pdf (77.43Kb)
5. BAB IV.pdf (29.81Kb)
6. Daftar Pustaka.pdf (37.12Kb)
7. LAMPIRAN.pdf (458.0Kb)
Date
2016-05-02
Author
SAFITRI, NADIA REZKY
Metadata
Show full item record
Abstract
Penjatuhan pidana mati selalu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Para kalangan yang menyetujui pidana mati selalu meyakini bahwa dengan sanksi penjatuhan pidana mati dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan suatu tindak pidana tertentu supaya tidak melakukan atau mengulang tindak pidana tersebut kembali. Disatu sisi pada kalangan yang tidak menyetujui eksistensi pidana mati di Indonesia beranggapan bahwa pelaksanaan pidana mati telah melanggar hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Bab X-A UUD RI 1945 serta UU HAM. Setiap orang memang memiliki hak untuk hidup namun terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang atas hak untuk hidup tersebut karena Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pernyataan tentang penjatuhan pidana mati bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup dan melanggar Pasal 4 UU HAM terkait dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1690 K/Pid/2006 sudah tepat. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan studi pustaka atau penelurusan hukum sebagai norma atau doktrin. Hasil penelitian menujukkan bahwa penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup dan tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU HAM. Dengan demikian, penjatuhan sanksi pidana mati dalam Putusan Nomor 1690 K/Pid/2006 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dengan terdakwa Andrew Chan adalah sudah tepat.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1046
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV