SANKSI ILLEGAL FISHING PASAL 69 AYAT (4) UNDANG-UNDANG PERIKANAN TERHADAP KAPAL ILLEGAL FISHING BERBENDERA MALAYSIA DIKAITKAN DENGAN KEBERADAAN PASAL 3 HURUF B MOU TANGGAL 27 JANUARI 2012 ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN MALAYSIA
Abstract
Berawal dari maraknya kasus illegal fishing oleh kapal asing di Indonesia.
Dalam penanganan terhadap kasus illegal fishing tersebut diterapkan sanksi dari
Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009. Pada tanggal 27 Januari
2012 Pemerintah Indonesia dan Malaysia bersepakat dan menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pedoman umum tentang
Penanganan Terhadap Nelayan Oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik
Indonesia dan Malaysia. Pada pasal 3 MoU tersebut diatur tentang tindakan yang
harus dilakukan bila terjadi kasus illegal fishing adalah permintaan untuk
meninggalkan daerah tersebut kecuali untuk kapal yang menggunakan alat
tangkap illegal. Setelah dibuatnya MoU tersebut, Indonesia masih melakukan
penenggelaman dan/atau pembakaran terhadap kapal nelayan Malaysia yang
melakukan illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, karena
itu dalam penelitian ini akan dilakukan pengkritisisan mengenai tindakan yang
seharusnya dilakukan oleh Indonesia bila terdapat kapal nelayan Malaysia yang
melakukan illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.