Show simple item record

dc.contributor.authorDwitomo, Yosua Haryo
dc.date.accessioned2018-02-13T08:44:01Z
dc.date.available2018-02-13T08:44:01Z
dc.date.issued2017-02-05
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1047
dc.description.abstractBerawal dari maraknya kasus illegal fishing oleh kapal asing di Indonesia. Dalam penanganan terhadap kasus illegal fishing tersebut diterapkan sanksi dari Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009. Pada tanggal 27 Januari 2012 Pemerintah Indonesia dan Malaysia bersepakat dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pedoman umum tentang Penanganan Terhadap Nelayan Oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia. Pada pasal 3 MoU tersebut diatur tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi kasus illegal fishing adalah permintaan untuk meninggalkan daerah tersebut kecuali untuk kapal yang menggunakan alat tangkap illegal. Setelah dibuatnya MoU tersebut, Indonesia masih melakukan penenggelaman dan/atau pembakaran terhadap kapal nelayan Malaysia yang melakukan illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, karena itu dalam penelitian ini akan dilakukan pengkritisisan mengenai tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia bila terdapat kapal nelayan Malaysia yang melakukan illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectIllegal Fishingen_US
dc.subjectPerjanjian Internasionalen_US
dc.subjectMemorandum of Understandingen_US
dc.titleSANKSI ILLEGAL FISHING PASAL 69 AYAT (4) UNDANG-UNDANG PERIKANAN TERHADAP KAPAL ILLEGAL FISHING BERBENDERA MALAYSIA DIKAITKAN DENGAN KEBERADAAN PASAL 3 HURUF B MOU TANGGAL 27 JANUARI 2012 ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN MALAYSIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record