ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 09 K/PID.HAM.AD.HOC/2005 ATAS KASUS TANJUNG PRIOK
Abstract
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara
hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa apakah benar dan tepat
pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 09
K/Pid.HAM.Ad.Hoc/2005 atas kasus Tanjung Priok bukan sebagai pelanggaran
HAM Berat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, yaitu tipe penelitian yang bersifat dogmatik dan dilakukan melalui
pengumpulan bahan-bahan dan pendekatan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dilihat dari fakta-fakta yang terjadi
kasus Tanjung Priok memang benar dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana
pelanggaran HAM sesuai ketentuan undang-undang kemanusiaan. Dikatakan
demikian karena perbuatan itu dilakukan secara widespread dan sistemik. Oleh
karena itu, penegak hukum dalam hal ini jaksa penuntut umum dan hakim lebih
teliti dalam pertimbangan dan amar putusannya dengan memperhatikan UndangUndang HAM dan Undang-Undang Peradilan HAM, sehingga tidak terulang lagi
penyelesaian kasus seperti kasus-kasus Tanjung Priok.