“ANALISIS PUTUSAN PN KEDIRI NOMOR 38/ PID.SUS/2014/PN.KDR ( STUDI KASUS PENGGUGURAN KANDUNGAN OLEH ANTONIUS S.L MUDA Als. EFEN)”
Abstract
Abortus adalah keluarnya janin sebelum mencapai viabilitas (Viabilitas
adalah kemampuan benih berkecambah dan menghasilkan kecambah normal dalam
kondisi lingkungan yang optimum). Dimana masa gestasi (Gestasi adalah
dikandungnya embrio atau fetus didalam kandungan hewan vivipar betina, termasuk
mamalia dan beberapa spesies non-mamalia) belum mencapai usia 22 minggu dan
beratnya belum mencapai 500 gram. Dalam hal menyelesaikan kasus-kasus aborsi,
maka penyelesaiannya pun dilakukan dengan UU Kesehatan dan KUHP.
Mengetahui apakah benar dan tepat bahwa hanya Antonius saja yang dijatuhi
pidana dan didakwa Pasal 194 UU Kesehatan. Dan kemudian hasil analisis diketahui
bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Kediri adalah tidak tepat, karena apabila
abortus telah disetujui oleh ibu yang mengandung. Maka pelakunya minimal harus
dua orang yang dalam kasus ini yaitu Antonius dan Fransiska, bukan hanya Antonius
saja yang dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana aborsi tersebut. Jadi, dalam kasus
tersebut ini aborsi yang terjadi telah dilakukan dengan adanya persetujuan dari
Fransiska yaitu ibu yang mengandung bayi tersebut. Sehingga seharusnya Fransiska
juga dinyatakan sebagai pelaku dan dijatuhi hukuman Pasal 341 KUHP.