TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PINJAM NAMA YANG DIBUAT WARGA NEGARA ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA TERHADAP OBJEK TANAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang
haknya untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang
dihakinya. Dalam hukum agraria nasional orang asing atau orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda dilarang memiliki tanah dengan hak milik di Indonesia.
Pengaturan mengenai kepemilikan tanah dan bangunan oleh warga negara asing
ini ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria. Orang asing atau badan hukum asing dapat diberikan hak
pakai dan hak-hak lain yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak guna usaha, Hak guna
bangunan, dan Hak pakai atas tanah.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah juridis
normatif, yaitu tipe penelitian yang bersifat dogmatik dan dilakukan melalui
pengumpulan bahan-bahan dan pendekatan studi pustaka. Pendekatan studi
pustaka dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang didapatkan
melalui cara membaca, mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku, dan
literatur-literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Bahan-bahan hukum
tersebut kemudian diinventarisasi, dan akhirnya disusun secara sistematis.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa berdasarkan pada Pasal 21
UUPA telah ditentukan bahwa yang dapat memiliki tanah dengan Hak Milik
hanya WNI. WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia dapat diberikan Hak
Pakai dan Hak Sewa Untuk Bangunan. Dalam UUPA tidak diatur ketentuan
perjanjian pinjam nama, namun seseorang yang membuat perjanjian pinjam nama
dengan maksud menghindari klausul yang terdapat dalam UUPA tetap tidak
dibenarkan sekalipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, karena
dalam perjanjian tersebut mengatur suatu hal yang dilarang.