ANALISIS MENGENAI PENAFSIRAN PERSAMAAN MEREK DALAM MEREK HUGO BOSS
Abstract
Ide atau pemikiran manusia merupakan suatu aset penting dalam era modern
yang selayaknya dihargai dan perlu memperoleh perlindungan hukum. Merek
terkenal sering kali jadi sasaran itikad tidak baik, oleh karena itu diperlukan adanya
penegakan hukum tentang keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya
persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain,
dan siapakah pemilik merek yang berhak. Kasus yang dibahas adalah kasus
sengketa merek antara pemilik merek Hugo Boss Jerman dan pemilik merek Hugo
Indonesia. Pemilik merek Hugo Boss Jerman menggunakan upaya hukum perdata
dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dimenangkan
oleh pemilik merek Hugo Indonesia dengan amar putusan Nomor 30/Pdt.SusMerek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Lalu pemilik merek Hugo Boss Jerman mengajukan
gugatan ke Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Hugo Boss Jerman dengan
amar putusan Nomor 92K/Pdt.Sus-HKI/2017.
Judex facti dalam perkara perdata telah menyimpang dari hukum dalam
menetapkan keabsahan suatu merek, apakah merek tersebut memiliki persamaan
pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain. Makmahah
Agung sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan, mengadili dan memahami
keabsahan suatu merek sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.