Show simple item record

dc.contributor.authorSuwargo, Nixon
dc.date.accessioned2018-02-22T08:13:02Z
dc.date.available2018-02-22T08:13:02Z
dc.date.issued2018-01-15
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1089
dc.description.abstractIde atau pemikiran manusia merupakan suatu aset penting dalam era modern yang selayaknya dihargai dan perlu memperoleh perlindungan hukum. Merek terkenal sering kali jadi sasaran itikad tidak baik, oleh karena itu diperlukan adanya penegakan hukum tentang keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain, dan siapakah pemilik merek yang berhak. Kasus yang dibahas adalah kasus sengketa merek antara pemilik merek Hugo Boss Jerman dan pemilik merek Hugo Indonesia. Pemilik merek Hugo Boss Jerman menggunakan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dimenangkan oleh pemilik merek Hugo Indonesia dengan amar putusan Nomor 30/Pdt.SusMerek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Lalu pemilik merek Hugo Boss Jerman mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Hugo Boss Jerman dengan amar putusan Nomor 92K/Pdt.Sus-HKI/2017. Judex facti dalam perkara perdata telah menyimpang dari hukum dalam menetapkan keabsahan suatu merek, apakah merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain. Makmahah Agung sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan, mengadili dan memahami keabsahan suatu merek sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectMereken_US
dc.subjectPeradilan Perdataen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titleANALISIS MENGENAI PENAFSIRAN PERSAMAAN MEREK DALAM MEREK HUGO BOSSen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record