Show simple item record

dc.contributor.authorPurwanto, Samuel Crisnata
dc.date.accessioned2018-02-22T08:17:39Z
dc.date.available2018-02-22T08:17:39Z
dc.date.issued2017-12-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1090
dc.description.abstractPenggunaan merek dagang memegang peranan penting dalam lalu lintas perdagangan. Penegakan hukum hak merek mempunyai dua aspek, yaitu aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. Penegakan hukum pidana dalam kasus pemalsuan merek, seyogyanya didasarkan pada penegakan hukum perdata tentang keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain, dan siapakah pemilik merek yang berhak. Kasus yang dibahas dalam tesis ini adalah kasus sengketa merek antara pemilik merek Gudang Garam melawan pemilik merek Gudang Baru. Pemilik merek Gudang Garam menggunakan upaya hukum perdata dan upaya hukum pidana. Dalam upaya hukum perdata, pemilik merek Gudang Baru telah dimenangkan melalui Putusan MA No. 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 tanggal 22 April 2014, namun dalam upaya hukum pidana, pemilik merek Gudang Baru melalui Putusan PK No. 104 PK/Pid.Sus/2015 tanggal 10 November 2015 telah dijatuhi pidana, walaupun Putusan PK No. 104 PK/Pid.Sus/2015 tersebut dijatuhkan setelah putusan perkara perdata. Judex facti dan judex juris dalam perkara pidana tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan tentang keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain, dan siapakah pemilik merek yang berhak. MA sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan seyogyanya, memahami kewenangan penanganan perkara sesuai dengan UU yang berlaku dan memeriksa perkara sesuai dengan kewenangannya.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectMereken_US
dc.subjectGudang Garamen_US
dc.subjectGudang Baruen_US
dc.subjectPeradilan Pidanaen_US
dc.subjectPeradilan Perdataen_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 104 PK/Pid.Sus/2015 DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 1956en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record