• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

ANALISIS MENGENAI PERKARA SENGKETA MEREK LEXUS DENGAN PROLEXUS

Thumbnail
View/Open
01 COVER TESIS Melvin Final.pdf (362.2Kb)
02 Lembar pengesahan, MOTTO, ABSTRAK TESIS S2.pdf (222.1Kb)
Bab 1 Melvin Final.pdf (148.8Kb)
Bab 2 melvin Final.pdf (154.1Kb)
Bab 3 melvin Final.pdf (149.1Kb)
Bab 4 melvin Final.pdf (83.36Kb)
Daftar Pustaka melvin Final.pdf (80.92Kb)
450_K_Pdt.Sus-HKI_2014.pdf (418.5Kb)
Date
2017-12-08
Author
Tenggara, Melvin
Metadata
Show full item record
Abstract
Merek adalah suatu identitas yang memiliki fungsi antara lain, petunjuk sumber asal barang, garansi kualitas dan iklan. Merek adalah aset, baik bagi perusahaan perdagangan maupun jasa, karena setelah upaya yang panjang untuk membangun dan memperkenalkan merek kepada masyarakat, maka merek juga bisa menjadi sebuah penghalang untuk menghambat kompetitor atau pesaing untuk memasuki pasar yang sama. Dalam penegakannya, keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain, dan siapakah pemilik merek yang berhak. Kasus yang dibahas dalam tesis ini adalah kasus sengketa merek antara Lexus milik Toyota Motor Corporation melawan Prolexus milik welly Karlan. Pemilik merek Prolexus telah dimenangkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 450K/Pdt.Sus-HKI/2014. Melihat Judex Juris dan Judex Facti yang memenangkan Prolexus, terdapat beberapa kelalaian pihak Lexus, dimana salah satunya Kedudukan Welly Karlan sebagai tergugat dengan demikian adalah “Penerus Hak” atau pembeli merek dan bukan pendaftar. Pengalihan hak atas merek Prolexus ini menjadikan gugatan Toyota menjadi “kurang pihak”. Toyota selain itu, juga baru menggugat pada tahun 2013, padahal Nancy Triana Susanto telah mendaftarkan mereknya pada tahun 2000, sehingga gugatan Toyota ini melewati batas waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UU Merek.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1091
Collections
  • Theses (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV