ANALISIS MENGENAI PERKARA SENGKETA MEREK LEXUS DENGAN PROLEXUS
Abstract
Merek adalah suatu identitas yang memiliki fungsi antara lain, petunjuk
sumber asal barang, garansi kualitas dan iklan. Merek adalah aset, baik bagi
perusahaan perdagangan maupun jasa, karena setelah upaya yang panjang untuk
membangun dan memperkenalkan merek kepada masyarakat, maka merek juga bisa
menjadi sebuah penghalang untuk menghambat kompetitor atau pesaing untuk
memasuki pasar yang sama.
Dalam penegakannya, keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya
persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain, dan
siapakah pemilik merek yang berhak. Kasus yang dibahas dalam tesis ini adalah
kasus sengketa merek antara Lexus milik Toyota Motor Corporation melawan
Prolexus milik welly Karlan. Pemilik merek Prolexus telah dimenangkan melalui
Putusan Mahkamah Agung Nomor 450K/Pdt.Sus-HKI/2014.
Melihat Judex Juris dan Judex Facti yang memenangkan Prolexus, terdapat
beberapa kelalaian pihak Lexus, dimana salah satunya Kedudukan Welly Karlan
sebagai tergugat dengan demikian adalah “Penerus Hak” atau pembeli merek dan
bukan pendaftar. Pengalihan hak atas merek Prolexus ini menjadikan gugatan Toyota
menjadi “kurang pihak”. Toyota selain itu, juga baru menggugat pada tahun 2013,
padahal Nancy Triana Susanto telah mendaftarkan mereknya pada tahun 2000,
sehingga gugatan Toyota ini melewati batas waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) UU Merek.