ANALISA PENCABUTAN HAK MEREK TERKENAL DENGAN PRIORITAS MENURUT UNDANG – UNDANG MEREK NOMOR 2O TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Penggunaan merek dagang memegang peranan penting dalam lalu lintas
perdagangan. Penegakan hukum hak merek mempunyai dua aspek, yaitu aspek
hukum perdata dan aspek hukum pidana. Penegakan hukum pidana dalam kasus
pemalsuan merek, seyogyanya didasarkan pada penegakan hukum perdata tentang
keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya persamaan pada pokoknya atau
persamaan secara keseluruhan dengan merek lain, dan siapakah pemilik merek yang
berhak. Kasus yang dibahas dalam tesis ini adalah kasus sengketa merek Buddha Bar
yang pada awalnya adalah milik seorang warga Perancis yang kemudian memberikan
kuasa kepada orang Indonsesia dan telah mendaftarkan merek tersebut di Indonesia
sesuai dengan prosedur hukum hingga diterbitkannya sertifikat merek Oleh Dirjen
HKI namun selang beberapa waktu sertifikat tersebut dicabut dengan alasan
bertentangan dengan agama dan moralitas dengan nomor perkara PTUN No.
97/G/2016/PTUN-JKT tanggal 22 juli 2016