• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

ANALISIS MENGENAI PERKARA SENGKETA MEREK SHARPNESS

Thumbnail
View/Open
SAMPUL.pdf (1.139Mb)
Abstrak.pdf (51.45Kb)
Bab I.pdf (155.4Kb)
Bab II.pdf (179.2Kb)
Bab III.pdf (208.8Kb)
Bab IV.pdf (87.95Kb)
Pustaka.pdf (87.53Kb)
Date
2017-12-04
Author
Jocom, Yunita
Metadata
Show full item record
Abstract
Ilmu pengetahuan merupakan ilmu yang selalu berkembang setiap saat dan membawa dampak terhadap perkembangan segala aspek dalam kehidupan manusia. Semakin majunya ilmu pengetahuan, semakin banyak pula inovasi-inovasi baru, karena hal tersebut masyarakat membutuhkan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi inovasinya agar tidak dijiplak atau disalahgunakan. Kasus yang dibahas dalam tesis ini adalah kasus sengketa merek antara Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd. melawan PT Sukses Bersama Amplasindo. Hubei memiliki merek kain ampelas Sharpness dan pertama kali didaftarkan di China pada 1999, dan sampai saat ini telah terdaftar di 25 negara. PT Sukses Bersama Amplasindo memiliki merek kain ampelas Sharpness di Indonesia yang didapat dengan pengalihan hak dari Johny Bintoro Njoto. Johny Bintoro Njoto mendaftarkan merek Sharpness pada 2011, dan terdaftar pada tahun 2013. Merek dan logo Sharpness milik Hubei PT Sukses Bersama Amplasindo memiliki persamaan pada pokoknya. Hubei menggugat pembatalan atas merek Sharpness karena didaftar dengan itikad tidak baik, dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Namun, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak menerima gugatan dari Hubei, dikarenakan Hubei tidak menarik Johny Bintoro Njoto sebagai pihak tergugat, sedangkan PT Sukses Bersama Amplasindo kedudukannya hanya sebagai pembeli merek, bukan pendaftar merek. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak membahas sampai ke pokok perkara, hanya membahas eksepsi saja. Hal ini sangat disayangkan karena sebenarnya terdapat persamaan pada pokoknya, hanya saja Hakim hanya membahas mengenai eksepsinya saja.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1095
Collections
  • Theses (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV