dc.description.abstract | Ilmu pengetahuan merupakan ilmu yang selalu berkembang setiap saat dan
membawa dampak terhadap perkembangan segala aspek dalam kehidupan manusia.
Semakin majunya ilmu pengetahuan, semakin banyak pula inovasi-inovasi baru,
karena hal tersebut masyarakat membutuhkan perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HKI) untuk melindungi inovasinya agar tidak dijiplak atau
disalahgunakan. Kasus yang dibahas dalam tesis ini adalah kasus sengketa merek
antara Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd. melawan PT Sukses Bersama
Amplasindo. Hubei memiliki merek kain ampelas Sharpness dan pertama kali
didaftarkan di China pada 1999, dan sampai saat ini telah terdaftar di 25 negara. PT
Sukses Bersama Amplasindo memiliki merek kain ampelas Sharpness di Indonesia
yang didapat dengan pengalihan hak dari Johny Bintoro Njoto. Johny Bintoro Njoto
mendaftarkan merek Sharpness pada 2011, dan terdaftar pada tahun 2013. Merek dan
logo Sharpness milik Hubei PT Sukses Bersama Amplasindo memiliki persamaan
pada pokoknya.
Hubei menggugat pembatalan atas merek Sharpness karena didaftar dengan
itikad tidak baik, dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.
Namun, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak menerima gugatan dari Hubei,
dikarenakan Hubei tidak menarik Johny Bintoro Njoto sebagai pihak tergugat,
sedangkan PT Sukses Bersama Amplasindo kedudukannya hanya sebagai pembeli
merek, bukan pendaftar merek. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak
membahas sampai ke pokok perkara, hanya membahas eksepsi saja. Hal ini sangat
disayangkan karena sebenarnya terdapat persamaan pada pokoknya, hanya saja
Hakim hanya membahas mengenai eksepsinya saja. | en_US |