KEABSAHAN GIRIK SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Sengketa tanah merupakan suatu hal yang sering terjadi di Indonesia. Terjadinya sengketa tanah dapat disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah karena masih banyaknya tanah di Indonesia dengan bukti kepemilikan hak-hak lama seperti girik. Penerbitan girik merupakan hasil dari dualisme hukum tanah di Indonesia ketika masih dijajah Pemerintah Hindia Belanda dahulu. Setelah berlakunya UUPA yang menandai unifikasi hukum tanah nasional, girik sudah tidak diterbitkan lagi. Namun hal tersebut tidak serta merta membuat hak pemegang girik menjadi hapus ataupun lepas setelah berlakunya UUPA. Ketentuan mengenai girik diatur dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf k PP No. 24/97 (jo.) Pasal 60 ayat (2) huruf f PMA No. 3/97.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan dari girik sebagai alat bukti kepemilikan tanah setelah berlakunya UUPA. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya dilakukan analisis dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa girik merupakan salah satu alat bukti kepemilikan hak-hak atas tanah lama yang masih berlaku secara sah setelah berlakunya UUPA. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan agar girik harus tetap diakui keberadaannya dalam praktik di masyarakat maupun di pengadilan, sebagai salah satu alat bukti kepemilikan hak-hak atas tanah lama yang sah setelah berlakunya UUPA