dc.description.abstract | Hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat sebagai penghuninya. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan akan hutan adat sering diperhadapkan konflik antara masyarakat hukum adat (selanjutnya disebut dengan MHA) dan pemerintah. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut dengan UU Kehutanan) mendefinisikan hutan adat sebagai “hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”. Sehingga, izin pemanfaatan sumber daya alam termasuk hutan adat ada pada Kementerian Kehutanan. Papua adalah salah satu provinsi di Indonesia yang masih memiliki MHA.
Pada tahun 2008, Pemerintah Daerah (Pemda) Papua menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua (selanjutnya disebut dengan Perda No. 22/2008). Pada dasarnya Perda ini menegaskan bahwa MHA Papua memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan, serta izin pemanfaatan hutan adat oleh pihak lain wajib melalui Pemda. Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 35/PUU-X/2012 (selanjutnya disebut dengan Putusan MK) terkait uji materiil UU Kehutanan, sehingga makna hutan adat berubah menjadi hutan yang berada dalam wilayah MHA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh MHA Papua untuk menguasai kembali hutan adatnya berdasarkan Perda No. 22/2008, serta perlindungan hukum terhadap MHA Papua dengan adanya Putusan MK | en_US |