ANALISIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN UJI MATERIIL PASAL 7 HURUF r UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015
Abstract
Kewenangan judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada Pasal 7 huruf (r) UU Nomor 8 Tahun 2015 dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 adalah termasuk kewenangan MK yang Hakimnya menganut paham MK berfungsi sebagai negative legislator/pasif. Kewenangan MK tersebut dituangan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan ini masih belum di atur secara jelas, pada dasarnya MK hanya memiliki kewenangan terkait dengan pengujian materiil maupun formil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan maupun tidak dengan konstitusi. Namun, dalam pelaksanaannya jika MK ditempatkan sebagai positive legislator, dalam hal melakukan pengujian materiil MK memiliki kewenangan untuk menambahkan norma baru/memperbaiki norma pada undang-undang.