Show simple item record

dc.contributor.authorTANJUNG, MAC GYVER
dc.date.accessioned2018-05-30T08:20:52Z
dc.date.available2018-05-30T08:20:52Z
dc.date.issued2017-12-13
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1175
dc.description.abstractKewenangan judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada Pasal 7 huruf (r) UU Nomor 8 Tahun 2015 dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 adalah termasuk kewenangan MK yang Hakimnya menganut paham MK berfungsi sebagai negative legislator/pasif. Kewenangan MK tersebut dituangan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan ini masih belum di atur secara jelas, pada dasarnya MK hanya memiliki kewenangan terkait dengan pengujian materiil maupun formil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan maupun tidak dengan konstitusi. Namun, dalam pelaksanaannya jika MK ditempatkan sebagai positive legislator, dalam hal melakukan pengujian materiil MK memiliki kewenangan untuk menambahkan norma baru/memperbaiki norma pada undang-undang.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.subjectNegative Legislatoren_US
dc.subjectPositive Legislatoren_US
dc.titleANALISIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN UJI MATERIIL PASAL 7 HURUF r UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record