dc.description.abstract | Perkembangan perdagangan di Indonesia yang mengarah pada perdagangan bebas, menyebabkan begitu mudahnya barang impor yang diperdagangkan di Indonesia. Keadaan tersebut di satu sisi tentu mempunyai manfaat bagi konsumen, namun di sisi lain, hal ini merugikan konsumen disebabkan tindakan pelaku usaha dalam memproduksi atau mengimpor barang dan atau jasa sering kali tidak memperhatikan hak-hak konsumen yang mengarah pada pelanggaran aturan dan ketentuan hukum yang ada, khususnya mengenai pencantuman label terhadap barang atau jasa tersebut. Pencantuman label yang jelas sangat diperlukan bagi konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa agar tidak terjadi kerugian. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP RI Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada konsumen di Indonesia, secara tegas telah mengatur mengenai kewajiban dari pelaku usaha untuk mencantumkan label berbahasa Indonesia dan pada setiap kemasan produk.
Di Indonesia sendiri yang merupakan negara mayoritas Muslim, yang mana mengharamkan babi, mewajibkan para pelaku usaha untuk mencantumkan label “mengandung babi” khusus untuk produk-produk yang mengandung babi sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber Mengandung dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk perlindungan konsumen atas produk-produk impor yang tidak mencantumkan label mengandung babi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.05.1.23.3516. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha sesuai dengan pasal 45 ayat 1 UUPK. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan
vi
bahwa untuk konsmuen lebih teliti dalam membeli produk, diharapkan pemerintah dapat lebih memperhatikan keselamatan konsumen dengan melakukan pembinaan terhadap konsumen. | en_US |