PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM MAJELIS ULAMA INDONESIA TERHADAP KASUS PT.GOLDEN TRADERS INDONESIA SYARIAH
Abstract
Sertifikat Syariah merupakan sertifikasi yang menjamin penerapan prinsip-prinsip syariat islam, bagi badan usaha yang memiliki sertifikat syariah. DSN-MUI sebagai lembaga dibawah naungan MUI memiliki tugas dan kewenangan mengeluarkan sertifikat syariah bagi setiap badan usaha.
Pada dasarnya setiap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh lembaga apapun harus memiliki tanggungjawab hukum. Karena hal tersebut menyangkut masyarakat secara luas. Menurut teori tanggung jawab yang dijelaskan Abdulkadir Muhammad, terdapat teori tanggung jawab mutlak (stirck liability) yaitu akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan, didasarkan pada perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja, artinya meski bukan kesalahannya tetap bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatanya. Teori tersebut sudah cukup mewakili dan menjelaskan tentang tanggungjawab Majelis Ulama Indonesia atas kasus PT. Golden Traders Indonesia Syariah.
Skripsi ini berjudul “ Pertanggungjawaban Hukum Majelis Ulama Indonesia terhadap kasus PT. Golden Traders Indonesia Syariah “ Tujuan penelitian ini guna mengetahui batas tanggungjawab lembaga Majelis Ulama Indonesia atas kasus PT. Golden Traders Indonesia Syariah. Metode penelitian ini yuridis normatif yang didesain dengan teori – teori yang dipelajari selama perkuliahan.