• English
    • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Indonesia 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN TERKAIT PASAL 245 UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD

Thumbnail
View/Open
Sampul.pdf (868.5Kb)
Abstrak.pdf (97.60Kb)
Bab 1.pdf (163.5Kb)
Bab 2.pdf (222.1Kb)
Bab 3.pdf (158.8Kb)
Bab 4.pdf (90.92Kb)
Pustaka.pdf (123.0Kb)
Date
2017-08-17
Author
SUBNAFEU, YONAS BERNADUS
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPR menyatakan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Makhakah Kehormatan Dewan. Ayat (2) dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dilakukan. Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui posisi hukum pemberian persetujuan tertulis terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana ditinjau dari asas persamaan hukum, indepensi hukum, dan asas peradilan pidana dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meneliti permasalahan melalui studi pustaka dan penelususran hukum seabagai norma. Metode dalam penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan dengan pendapat para pakar hukum (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach ). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan dalam menangani kasus Setya Novanto telah melampaui batas pemberian ijin 30 hari terhadap penegak hukum dalam hal meminta keterangannya karena disaat yang sama Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan dan hal ini melanggar ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1184
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV