Show simple item record

dc.contributor.authorSUBNAFEU, YONAS BERNADUS
dc.date.accessioned2018-05-31T03:17:01Z
dc.date.available2018-05-31T03:17:01Z
dc.date.issued2017-08-17
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1184
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPR menyatakan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Makhakah Kehormatan Dewan. Ayat (2) dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dilakukan. Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui posisi hukum pemberian persetujuan tertulis terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana ditinjau dari asas persamaan hukum, indepensi hukum, dan asas peradilan pidana dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meneliti permasalahan melalui studi pustaka dan penelususran hukum seabagai norma. Metode dalam penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan dengan pendapat para pakar hukum (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach ). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan dalam menangani kasus Setya Novanto telah melampaui batas pemberian ijin 30 hari terhadap penegak hukum dalam hal meminta keterangannya karena disaat yang sama Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan dan hal ini melanggar ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRDen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPasal 245en_US
dc.subjectMahkamah Kehormatan Dewanen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.titleKEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN TERKAIT PASAL 245 UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRDen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record