Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Terkait Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia
Abstract
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, UUD 1945 sebagai hukum dasar menempatkan hukum pada posisi yang menentukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konsep kenegaraan Indonesia antara lain menentukan bahwa pemerintah menganut paham konstitusional, yaitu suatu pemerintahan yang dibatasi oleh ketentuan yang termuat dalam konstitusi. Semua peraturan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi sesuai dengan tata urutan perundang-undangan. Pancasila adalah Grundnorm atau norma dasar, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dan yang akan diberlakukan di Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai landasan unsur konstitutif dan regulatif, landasan filosofis dari hukum nasional, dan sebagai manifestasi budaya Indonesia yang memancarkan dan menghadirkan kekhasan. Pancasila bukan hanya norma dasar dari kehidupan hukum nasional, akan tetapi juga merupakan norma dasar dari norma-norma lain, seperti norma moral, norma kesusilaan, norma etika dan nilai-nilai. Pancasila mengharuskan agar tertib hukum serasi dengan norma moral, sesuai dengan norma kesusilaan dan norma etika yang merupakan pedoman bagi setiap warga negara untuk bertingkah laku. Oleh karena itu, setiap penjabaran Pancasila secara praktis untuk kehidupan bernegara, harus bertolak dari nilai – nilai substansial dari Pancasila.