• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • UPHS PROCEEDING
  • National Con (PRC)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • UPHS PROCEEDING
  • National Con (PRC)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Pelanggaran UU Dan Aturan Pembebasan Tanah Ruas Tol ManadoBitung 2 Dan DampaknyaTerhadap Hak Ekosobling & Modal Sosial Pemilik Tanah

Thumbnail
View/Open
Pieter George Manoppo.pdf (1.071Mb)
Date
2018-06-30
Author
Manoppo, Pieter George
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pelanggaran UU dfan Aturan pembebasan tanah jalan tol terhadap hak ekosobling pemilik hak di Sulawesi Utara. Riset menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode riset tindakan. Pengumpulan data menggunakan teknik indepth interview, observasi, studi dokumenter, FGD, dan desain advokasi non lititgasi. Hasil studi membuktikan telah terjadi pelanggaran UU dan Aturan terhadap penegakkan dan pemajuan hak Ekosobling pemilik hak atau masyarakat korban. Pertama, terbukti pelanggaran UU dan Aturan Pembebasan Tanah, dalam bentuk. 1) pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi berupa hasil peta bidang dan daftar nominative; 2) perhitungan nilai ganti kerugian tidak berdasar harga pasar, tetapi di bawah NJOP; 3) pelaksanaan musyawarah tidak mencerminkan azas transparansi; 4) penggunaan tangan pengadilan untuk negosiasi hasil konsinyasi dan mengabaikan azas musyawarah. Kedua, bentuk pelanggaran yang ditemukan berdampak pada destruksi penegakkan dan pemajuan hak ekosobling (ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan) serta modal sosial pemilik hak atau masyarakat korban. Merujuk pada temuan hasil studi tersebut, Forum Masyarakat Korban sebagai wadah pemberdayaan dan aspirasi komunitas pemilik hak, mendesain dan melakukan serangkaian advokasi non-litigasi tanpa kekerasan yang disasarkan kepada: 1) Jajaran Pemerintah Pusat: Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam); 2) Pemerintah Daerah, yakni: Panitia Pembebasan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung; Pemerintah Kota Bitung; Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; dan Kejaksaan Kota Bitung
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1228
Collections
  • National Con (PRC)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV