Pelanggaran UU Dan Aturan Pembebasan Tanah Ruas Tol ManadoBitung 2 Dan DampaknyaTerhadap Hak Ekosobling & Modal Sosial Pemilik Tanah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pelanggaran UU dfan Aturan pembebasan
tanah jalan tol terhadap hak ekosobling pemilik hak di Sulawesi Utara. Riset menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode riset tindakan. Pengumpulan data menggunakan teknik indepth interview, observasi, studi dokumenter, FGD, dan desain advokasi non lititgasi. Hasil studi
membuktikan telah terjadi pelanggaran UU dan Aturan terhadap penegakkan dan pemajuan hak
Ekosobling pemilik hak atau masyarakat korban. Pertama, terbukti pelanggaran UU dan Aturan
Pembebasan Tanah, dalam bentuk. 1) pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi berupa hasil peta
bidang dan daftar nominative; 2) perhitungan nilai ganti kerugian tidak berdasar harga pasar,
tetapi di bawah NJOP; 3) pelaksanaan musyawarah tidak mencerminkan azas transparansi; 4)
penggunaan tangan pengadilan untuk negosiasi hasil konsinyasi dan mengabaikan azas
musyawarah. Kedua, bentuk pelanggaran yang ditemukan berdampak pada destruksi penegakkan
dan pemajuan hak ekosobling (ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan) serta modal sosial
pemilik hak atau masyarakat korban.
Merujuk pada temuan hasil studi tersebut, Forum Masyarakat Korban sebagai wadah
pemberdayaan dan aspirasi komunitas pemilik hak, mendesain dan melakukan serangkaian
advokasi non-litigasi tanpa kekerasan yang disasarkan kepada: 1) Jajaran Pemerintah Pusat:
Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko
Polhukam); 2) Pemerintah Daerah, yakni: Panitia Pembebasan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung;
Pemerintah Kota Bitung; Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; dan Kejaksaan Kota Bitung