• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Theses (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

Thumbnail
View/Open
Sampul.pdf (622.2Kb)
Abstrak.pdf (60.28Kb)
Bab-1.pdf (154.2Kb)
Bab-2.pdf (212.3Kb)
Bab-3.pdf (174.4Kb)
Bab-4.pdf (65.94Kb)
Pustaka.pdf (72.99Kb)
Date
2018-12-21
Author
Sugito, Johanes Halim
Metadata
Show full item record
Abstract
Modal Dasar adalah salah satu syarat dalam dalam pendirian Perseroan Terbatas. Dalam substansi Pasal 32 Ayat 1 UU Perseroan Terbatas menyatakan mininal modal dasar pendirian Perseroan Terbatas sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dengan melihat perekonomian Indonesia saat ini nilai nominal tersebut sangat kecil dan dapat dikategorikan tidak layak menjadi modal dasar Perseroan Terbatas. Bedasarkan permasalahan tersebut pada Tahun 2016 dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Tetapi pada substansi Pasal 1 Ayat 3 PP No 29 Tahun 2016 adalah kontroversi dikarenekan dalam pasal tersebut menyatakan “besaran modal dasar ditentukan bedasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas”. melihat Pasal 1 Ayat 3 Pp No 29 Tahun 2016 pendiri Perseroan dapat menentukan modal dasar di bawah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah ditentukan Pasal 32 Ayat 1 UU PT. Ketentuan Pasal 1 Ayat 3 PP No 29 Tahun 2016 menyatakan “Penentuan besaran modal dasar perseroan Terbatas berdasarkan kesepakatan”. Karena kesepakatan merupakan sumber perikatan para pihak menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tujuan filosofi PP No 29 Tahun 2016 tentang “Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas” tidak sesuai dengan tujuan utamanya Peraturan Pemerintah. Sedangkan Pasal 7 Ayat 1 UU No 12 Tahun 2011 menujukan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2016. Dalam Pasal 8 Ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa “kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undanganyang lebih tinggi”. Berpijak dari Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tersebut menyatakan bahwa PP No 29 Tahun 2016 jelas tidak sesuai dengan ketentuan, maksud dan tujuan Pasal 32 Ayat 1 UU PT dalam hal perubahan batas minimum modal dasar Perseroan Terbatas
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1336
Collections
  • Theses (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV