Show simple item record

dc.contributor.authorSugito, Johanes Halim
dc.date.accessioned2019-04-30T04:24:55Z
dc.date.available2019-04-30T04:24:55Z
dc.date.issued2018-12-21
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1336
dc.description.abstractModal Dasar adalah salah satu syarat dalam dalam pendirian Perseroan Terbatas. Dalam substansi Pasal 32 Ayat 1 UU Perseroan Terbatas menyatakan mininal modal dasar pendirian Perseroan Terbatas sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dengan melihat perekonomian Indonesia saat ini nilai nominal tersebut sangat kecil dan dapat dikategorikan tidak layak menjadi modal dasar Perseroan Terbatas. Bedasarkan permasalahan tersebut pada Tahun 2016 dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Tetapi pada substansi Pasal 1 Ayat 3 PP No 29 Tahun 2016 adalah kontroversi dikarenekan dalam pasal tersebut menyatakan “besaran modal dasar ditentukan bedasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas”. melihat Pasal 1 Ayat 3 Pp No 29 Tahun 2016 pendiri Perseroan dapat menentukan modal dasar di bawah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah ditentukan Pasal 32 Ayat 1 UU PT. Ketentuan Pasal 1 Ayat 3 PP No 29 Tahun 2016 menyatakan “Penentuan besaran modal dasar perseroan Terbatas berdasarkan kesepakatan”. Karena kesepakatan merupakan sumber perikatan para pihak menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tujuan filosofi PP No 29 Tahun 2016 tentang “Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas” tidak sesuai dengan tujuan utamanya Peraturan Pemerintah. Sedangkan Pasal 7 Ayat 1 UU No 12 Tahun 2011 menujukan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2016. Dalam Pasal 8 Ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa “kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undanganyang lebih tinggi”. Berpijak dari Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tersebut menyatakan bahwa PP No 29 Tahun 2016 jelas tidak sesuai dengan ketentuan, maksud dan tujuan Pasal 32 Ayat 1 UU PT dalam hal perubahan batas minimum modal dasar Perseroan Terbatasen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectModal Dasaren_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectHierarkien_US
dc.subjectPeraturan Pemerintahen_US
dc.subjectKesepakatanen_US
dc.titleANALISIS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record