Analisa Tindak Pidana Korupsi Dalam Keuangan Badan Usaha Milik Negara Yang Diatur Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
BUMN merupakan bentuk pemerintah untuk turut serta secara langsung
memajukan perkonomian negara, mewujdukan kesejahteraan yang merata sesuai
dengan amanat dalam Pembukaan alinea ke-4 UUD’45. Begitu besar peran serta dan
kontribusi BUMN dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, adapun dua bentuk
BUMN yaitu Persero dan Perum dengan maksud dan tujuan yang berbeda. Dalam
perkembangannya BUMN yang berbentu Persero ini mengalami problematik hukum
terkait dengan adanya saham yang berasal dari keuangan negara yang telah dipisahkan.
Direksi persero sebagai organ Persero dengan tugas untuk melakukan kepengurusan
Persero bedasarkan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan,
dengan tugas untuk menentukan dan mengambil keputusan akan arah jalannya Persero
tersebut seringkali disangkutkan dengan kasus korupsi manakala BUMN tersebut
mengalami kerugian, dikarenakan dianggap sahamya berasal dari keuangan negara.
Para penegak hukum secara tergesa-gesa menetapkan direksi BUMN sebagai pihak
yang dipersalahkan manakala BUMN tersebut mengalami kerugian, dengan dasar Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana salah satu unsur utamanya adalah merugikan
keuangan negara. Dalam penjelasan umum Undang-Undang tersebut dan definisi
keuangan negara dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
mencakup segala keuangan negara yang telah dipisahkan dan yang ada pada BUMN
maupun BUMN. Padahal BUMN dalam menjalankan usahanya sama dengan Perseroan
Terbatas sebagaima tertuangan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
maka dengan tujuan utama adalah profit oriented maka tidak akan lepas dari resiko
kerugian, selama direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan
peraturan perundangan ia dilingungi dengan asas business judgment rule. Lebih lanjut,
para penegak hukum melupakan fakta dasar Perseroan Terbatas adalah memiliki
kekayaan sendiri yang terpisah dan sudah terbagi atas saham, sehingga saham yang
berasal dari keuangan negara yanng telah dipisahkan telah menjadi kekayaan BUMN
sebagaimana Perseroan Terbatas
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Analisis yuridis tentang peraturan yang mengatur ojek online dilarang memabwa penumpang selama masa PSBB yang ditinjau dari undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
Pratiwi, Echa (Universitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Law, 2020-09-13)Pada awal tahun 2020 Indonesia terkena wabah COVID-19 yang sangat memberi dampak pada negara baik secara kesehatan warga maupun secara ekonomi. Pemerintah kemudian melakukan upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ... -
SANKSI PIDANA MATI DARI SUDUT PANDANG UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN UNDANG – UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
VANIA, AMELINDA ROSSANA (Universitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Law, 2014-08-27)Penjatuhan pidana mati selalu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Kalangan yang menyetujui adanya pidana mati meyakini bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak akan melakukan suatu tindak ... -
Pertanggungjawaban korporasi pt. Nirmala Tipar Sesama ditinjau dari undang –undang no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup jo undang –undang no 10 tahun 2020 tentang cipta kerja
Laksono, Amelinda Fedora; Mandiana, Sari; Siswanto, Carissa Amanda (LPPM UPH Kampus Surabaya, 2021-12-01)Isu mengenai lingkungan hidup ini merupakan hal yang cukup menarik perhatian pada saat ini. Mengingat bahwa pesatnya perkembangan Industri dan juga permasalahan pandemi Covid-19 yang menyebabkan pengunaan bahan medis pun ...