Show simple item record

dc.contributor.authorAnggraini, Cicilia Citra
dc.date.accessioned2019-04-30T04:34:35Z
dc.date.available2019-04-30T04:34:35Z
dc.date.issued2018-12-21
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1337
dc.description.abstractBUMN merupakan bentuk pemerintah untuk turut serta secara langsung memajukan perkonomian negara, mewujdukan kesejahteraan yang merata sesuai dengan amanat dalam Pembukaan alinea ke-4 UUD’45. Begitu besar peran serta dan kontribusi BUMN dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, adapun dua bentuk BUMN yaitu Persero dan Perum dengan maksud dan tujuan yang berbeda. Dalam perkembangannya BUMN yang berbentu Persero ini mengalami problematik hukum terkait dengan adanya saham yang berasal dari keuangan negara yang telah dipisahkan. Direksi persero sebagai organ Persero dengan tugas untuk melakukan kepengurusan Persero bedasarkan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan, dengan tugas untuk menentukan dan mengambil keputusan akan arah jalannya Persero tersebut seringkali disangkutkan dengan kasus korupsi manakala BUMN tersebut mengalami kerugian, dikarenakan dianggap sahamya berasal dari keuangan negara. Para penegak hukum secara tergesa-gesa menetapkan direksi BUMN sebagai pihak yang dipersalahkan manakala BUMN tersebut mengalami kerugian, dengan dasar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana salah satu unsur utamanya adalah merugikan keuangan negara. Dalam penjelasan umum Undang-Undang tersebut dan definisi keuangan negara dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mencakup segala keuangan negara yang telah dipisahkan dan yang ada pada BUMN maupun BUMN. Padahal BUMN dalam menjalankan usahanya sama dengan Perseroan Terbatas sebagaima tertuangan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 maka dengan tujuan utama adalah profit oriented maka tidak akan lepas dari resiko kerugian, selama direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundangan ia dilingungi dengan asas business judgment rule. Lebih lanjut, para penegak hukum melupakan fakta dasar Perseroan Terbatas adalah memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dan sudah terbagi atas saham, sehingga saham yang berasal dari keuangan negara yanng telah dipisahkan telah menjadi kekayaan BUMN sebagaimana Perseroan Terbatasen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectKeuangan negaraen_US
dc.subjectOrgan BUMNen_US
dc.subjectPasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectasas Business Judgement ruleen_US
dc.subjectasas lex Posterior Derograt Legi Priorien_US
dc.titleAnalisa Tindak Pidana Korupsi Dalam Keuangan Badan Usaha Milik Negara Yang Diatur Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record