ANALISIS PUTUSAN PTUN NO. 18/G/2007/PTUN.MKS DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA KASUS PEMBATALAN PENDAFTARAN HAK GUNA BANGUNAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996
Abstract
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu
paling lama 30 tahun. Dimana dalam hal pendaftaran untuk memperoleh sertifikat
HGB yaitu didaftarkan melalui Badan Pertanahan Nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa apakah dapat dibenarkan
putusan PTUN NO. 18/G/2007/PTUN.MKS yang membatalkan pendaftaran Hak
Guna Bangunan menurut PP No. 40 Tahun 1996 serta untuk mengetahui apakah
dibenarkan pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi
Selatan melalui putusan PTUN NO. 18/G/2007/PTUN.MKS melalui PTUN
Makasar. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, yaitu tipe penelitian yang bersifat dogmatik dan dilakukan melalui
pengumpulan bahan-bahan dan pendekatan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dilihat dari fakta-fakta yang terjadi
dalam kasus sengketa HGB Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 dengan BPN
sehingga PTUN memutus mengabulkan permohonan penguggat dan menjatuhkan
putusan agar BPN segera mencabut surat pembatalan HGB atas nama Asuransi
Bumi Putera. Oleh karena itu, dalam memutuskan dan/atau membatalkan suatu
sertifikat BPN harus mencari informasi dan data-data lebih konkret terkait masalah
yang diajukan, sehingga tidak terulang lagi pencabutan sertifikat seperti kasus
sengketa HGB Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera