PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM YANG BERLAKU
Abstract
Hubungan hukum bersifat kemitraan antara pemilik jasa aplikasi berbasis
online dan penyedia jasa transportasi selaku pengemudi. Hubungan kemitraan ini
ternyata dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai pertanggungjawaban
pengemudi dan penumpamg selaku konsumen sehingga mengalami kerugian yang
dialami konsumen jika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha
Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Online dan pengemudi dan sanksi pelaku usaha
dan pengemudi Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Online.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif melalui
studi kepustakaan dan berlandasakan kepada norma-norma hukum yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban
pengemudi berbasis aplikasi online adalah memberikan ganti rugi sesuai dengan
Pasal 1320 dan Pasal 1243 KUHPerdata serta UU ITE Pasal 18 dan 20 UU ITE serta
Pasal 19 ayat (1) UU No.8/1999. Bentuk sanksi hukumnya adalah berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara
nilainya dan memiliki tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi sesuai
Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU 8/1999. Apabila pengemudi tidak mau bertanggung
jawab maka upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh adalah melalui litigasi
dan non litigasi sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 8/1999 dan Pasal 60 ayat (1) dan (2)
UU 8/1999