• English
    • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Indonesia 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM YANG BERLAKU

Thumbnail
View/Open
1. Sampul.pdf (1.274Mb)
2. Abstract.pdf (143.4Kb)
3. BAB-1.pdf (403.0Kb)
4. BAB-2.pdf (433.3Kb)
5. BAB-3.pdf (293.8Kb)
6. BAB-4.pdf (151.0Kb)
7. Pustaka.pdf (153.7Kb)
Date
2018-04-25
Author
TAN, INKE
Metadata
Show full item record
Abstract
Hubungan hukum bersifat kemitraan antara pemilik jasa aplikasi berbasis online dan penyedia jasa transportasi selaku pengemudi. Hubungan kemitraan ini ternyata dapat menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai pertanggungjawaban pengemudi dan penumpamg selaku konsumen sehingga mengalami kerugian yang dialami konsumen jika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Online dan pengemudi dan sanksi pelaku usaha dan pengemudi Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif melalui studi kepustakaan dan berlandasakan kepada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pengemudi berbasis aplikasi online adalah memberikan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1320 dan Pasal 1243 KUHPerdata serta UU ITE Pasal 18 dan 20 UU ITE serta Pasal 19 ayat (1) UU No.8/1999. Bentuk sanksi hukumnya adalah berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya dan memiliki tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi sesuai Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU 8/1999. Apabila pengemudi tidak mau bertanggung jawab maka upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh adalah melalui litigasi dan non litigasi sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 8/1999 dan Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU 8/1999
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1340
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV