• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
  •   DSpace Home
  • Faculty of Law
  • Law
  • Final Project (Law)
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DARING

Thumbnail
View/Open
1. sampul.pdf (831.3Kb)
2. abstrack.pdf (369.0Kb)
3. BAB I.pdf (354.1Kb)
4. BAB II.pdf (445.9Kb)
5. BAB III.pdf (208.5Kb)
6. BAB IV.pdf (88.56Kb)
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf (289.4Kb)
Date
2018-04-25
Author
Utami, Mukti
Metadata
Show full item record
Abstract
Seiring perkembangan teknologi dan informasi. Jual beli saat ini dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan). Satu sisi jual beli daring memberikan dampak positif, yakni memberikan banyak kemudahan dalam membeli dan bertransaksi. Namun, sisi yang lain dapat memberikan dampak negatif, seperti: pengiriman yang telat, ketidakjelasan informasi dan lain sebagainya. Dalam jual beli daring permasalahan ini kerap kali muncul dikarenakan kondisi jarak antara penjual dan pembeli yang jauh atau bahkan ada di dalam yurisdiksi hukum yang berbeda, dalam arti lain berada di negara yang berbeda, sehingga pembeli kesulitan untuk memperjuangkan haknya mendapatkan kompensasi dan ganti rugi. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah adanya wanprestasi yang dilakukan penjual karena ingkar janji atas perjanjian yang disepakati. Hal ini konsumen perlu mendapat perlindungan secara hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Normatif melalui pendekatan perundang-udangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perlindungan hukum bagi korban transaksi jual beli daring, khususnya konsumen, yang mengalami wanprestasi, yakni hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi jual beli daring, dapat ditunjukkan dengan adanya dokumen elektronik berupa informasi elektronik atau hasil cetak informasi elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Jika terjadi wanprestasi atas transaksi jual beli daring maka sanksi atau hukumannya adalah membayar ganti kerugian sesuai pasal 18 ayat (1) UU ITE. Bentuk ganti rugi adalah biaya, kerugian dan bunga sesuai Pasal 1243 BW. Upaya mengajukan gugatan dalam perjanjian jual beli daring dapat melakukan tahapan penyelesaian sengketa yang dapat diambil antara lain adalah: (a) Melalui Litigasi menurut pasal 38 ayat (1) UU ITE, dan (b) Non Litigasi munurut pasal 39 ayat (2) UU ITE.
URI
http://hdl.handle.net/123456789/1341
Collections
  • Final Project (Law)

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV