Show simple item record

dc.contributor.authorUtami, Mukti
dc.date.accessioned2019-04-30T06:49:44Z
dc.date.available2019-04-30T06:49:44Z
dc.date.issued2018-04-25
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1341
dc.description.abstractSeiring perkembangan teknologi dan informasi. Jual beli saat ini dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan). Satu sisi jual beli daring memberikan dampak positif, yakni memberikan banyak kemudahan dalam membeli dan bertransaksi. Namun, sisi yang lain dapat memberikan dampak negatif, seperti: pengiriman yang telat, ketidakjelasan informasi dan lain sebagainya. Dalam jual beli daring permasalahan ini kerap kali muncul dikarenakan kondisi jarak antara penjual dan pembeli yang jauh atau bahkan ada di dalam yurisdiksi hukum yang berbeda, dalam arti lain berada di negara yang berbeda, sehingga pembeli kesulitan untuk memperjuangkan haknya mendapatkan kompensasi dan ganti rugi. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah adanya wanprestasi yang dilakukan penjual karena ingkar janji atas perjanjian yang disepakati. Hal ini konsumen perlu mendapat perlindungan secara hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Normatif melalui pendekatan perundang-udangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perlindungan hukum bagi korban transaksi jual beli daring, khususnya konsumen, yang mengalami wanprestasi, yakni hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi jual beli daring, dapat ditunjukkan dengan adanya dokumen elektronik berupa informasi elektronik atau hasil cetak informasi elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Jika terjadi wanprestasi atas transaksi jual beli daring maka sanksi atau hukumannya adalah membayar ganti kerugian sesuai pasal 18 ayat (1) UU ITE. Bentuk ganti rugi adalah biaya, kerugian dan bunga sesuai Pasal 1243 BW. Upaya mengajukan gugatan dalam perjanjian jual beli daring dapat melakukan tahapan penyelesaian sengketa yang dapat diambil antara lain adalah: (a) Melalui Litigasi menurut pasal 38 ayat (1) UU ITE, dan (b) Non Litigasi munurut pasal 39 ayat (2) UU ITE.en_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPembelien_US
dc.subjectTransaksi Jual Beli Daringen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DARINGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record