PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK HEWAN PELIHARAAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Abstract
Kasus penyerangan hewan terhadap manusia di Indonesia sudah menjadi salah
satu masalah yang tidak dapat kita anggap enteng. Karena sudah menimbulkan
beberapa korban dari yang luka-luka hingga yang meninggal dunia. Di Indonesia
sendiri tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang penyerangan yang dilakukan
oleh hewan peliharaan. Dalam hal ini terjadi lubang dalam hukum pidana di
Indonesia bagi pihak yang menjadi korban penyerangan yang dilakukan oleh hewan
peliharaan milik orang lain. Adapun masalah yang akan dikemukakan dalam skripsi
ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pemilik hewan peliharaan yang
menyebabkan korban meinggal dunia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif terutama untuk mengkaji
peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan. Sebagai Penelitian hukum
normatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
melalui penelitian kepustakaan (library research) yaitu, dengan cara studi analisis
terhadap data yang dikumpulkan. Selanjutnya, hasil penelitian ini dapat diketahui,
bahwa pemilik hewan peliharaan tidak dapat dilimpahkan pertanggungjawaban
pidana dari hewan peliharaan yang menyerang manusia atau hewan lainnya. Pemilik
hewan hanya dapat digugat karena melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 490 KUHP
atau Pasal 1365 KUHPer