Show simple item record

dc.contributor.authorLimanto, Vincent Andreas
dc.date.accessioned2019-04-30T06:56:56Z
dc.date.available2019-04-30T06:56:56Z
dc.date.issued2018-04-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1342
dc.description.abstractKasus penyerangan hewan terhadap manusia di Indonesia sudah menjadi salah satu masalah yang tidak dapat kita anggap enteng. Karena sudah menimbulkan beberapa korban dari yang luka-luka hingga yang meninggal dunia. Di Indonesia sendiri tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang penyerangan yang dilakukan oleh hewan peliharaan. Dalam hal ini terjadi lubang dalam hukum pidana di Indonesia bagi pihak yang menjadi korban penyerangan yang dilakukan oleh hewan peliharaan milik orang lain. Adapun masalah yang akan dikemukakan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pemilik hewan peliharaan yang menyebabkan korban meinggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif terutama untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan. Sebagai Penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) yaitu, dengan cara studi analisis terhadap data yang dikumpulkan. Selanjutnya, hasil penelitian ini dapat diketahui, bahwa pemilik hewan peliharaan tidak dapat dilimpahkan pertanggungjawaban pidana dari hewan peliharaan yang menyerang manusia atau hewan lainnya. Pemilik hewan hanya dapat digugat karena melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 490 KUHP atau Pasal 1365 KUHPeren_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPertanggunjawaban Pidanaen_US
dc.subjectHewan Menyerang Manusiaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK HEWAN PELIHARAAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record