TANGGUNG GUGAT BANK TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA SEBAGAI PENYEDIA JASA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tanggung gugat perbankan atas tindakan
perbuatan melawan hukum debt collector dalam proses penagihan hutang kredit.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dimana pengolahan
bahan hukum sebagian besar dilakukan secara studi pustaka.
Penelitian ini menggambarkan tanggung gugat perbankan dalam pekerjaan
yang di alihdayakan kepada penyedia jasa pihak ke tiga yaitu debt collector dalam
proses penagihan hutang kredit terhadap nasabah.
Ternyata dalam hal ini, meskipun debt collector merupakan penyedia jasa
pihak ke tiga yang telah diatur sedemikian rupa dalam Undang – undang Perbankan,
Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, namun tetap saja bank
tetap wajib bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh debt
collector dalam melaksanakan pekerjaan yang di alih dayakan oleh bank