Show simple item record

dc.contributor.authorGONDOWIDJAJA, MICHAEL
dc.date.accessioned2019-04-30T07:04:39Z
dc.date.available2019-04-30T07:04:39Z
dc.date.issued2018-05-07
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1343
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang tanggung gugat perbankan atas tindakan perbuatan melawan hukum debt collector dalam proses penagihan hutang kredit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dimana pengolahan bahan hukum sebagian besar dilakukan secara studi pustaka. Penelitian ini menggambarkan tanggung gugat perbankan dalam pekerjaan yang di alihdayakan kepada penyedia jasa pihak ke tiga yaitu debt collector dalam proses penagihan hutang kredit terhadap nasabah. Ternyata dalam hal ini, meskipun debt collector merupakan penyedia jasa pihak ke tiga yang telah diatur sedemikian rupa dalam Undang – undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, namun tetap saja bank tetap wajib bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh debt collector dalam melaksanakan pekerjaan yang di alih dayakan oleh banken_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectDebt Collectoren_US
dc.subjectKrediten_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectTanggung Gugat Perbankanen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT BANK TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA SEBAGAI PENYEDIA JASAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record