ANALISIS YURIDIS TENTANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENOLAKAN PEMBANGUNAN GEREJA
Abstract
Pembangunan gereja di Indonesia adalah hal yang harus dilindungi oleh Negara Indonesia,
karena pada dasarnya rumah ibadah adalah hak kebebasan untuk beragama. Di Indonesia sendiri
memiliki beberapa agama yang di akui oleh negara. Hak beragama di lindungi oleh UU Hak
Asasi Manusia, pembangunan gereja di Indonesia memiliki berbagai permasalahan dengan
agama mayoritas dipeluk oleh rakyat Indonesia inilah penyebab terjadinya pemolakan
pembangunan gereja banyak terjadi di negara Indonesia. Pembahasan tentang pembangunan
gereja sangatlah sensitif untuk masyarakat Indonesia banyak orang hanya melihat dari satu sisi
saja karena mereka mewakili agama masing-masing yang dipeluknya. Penolakan pendirian
gereja sudah memasuki area pelanggaran HAM. Skripsi ini dibuat untuk mengetahui lebih dalam
pelanggaran HAM terkait penolakan pendirian gereja di Indonesia