Show simple item record

dc.contributor.authorWILSON, SONNY
dc.date.accessioned2019-05-08T03:44:40Z
dc.date.available2019-05-08T03:44:40Z
dc.date.issued2018-08-01
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1352
dc.description.abstractHutan Lindung haruslah dijaga karena memiliki fungsi sebagai Wilayah Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan fungsi penting hutan lindung semakin dipertegas di dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembangunan yang terjadi di atas hutan lindung pun harus mengikuti ijin yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah analisa pembangunan PLTPB oleh PT SAE di kawasan hutan lindung lereng Gunung Slamet yang didasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4577 k/30/MEM/2015. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, yang mengacu pada bahan-bahan hukum baik itu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan PLTPB oleh PT SAE di kawasan hutan lindung lereng Gunung Slamet terdapat cacat perijinan yaitu tidak adanya Amdal dalam pembangunan PLTPB, ijin yang dimiliki hanyalah sebatas UKL-UPL. Berdasarkan simpulan, pembangunan PLTPB di wilayah hutan lindung lereng Gunung Slamet tidak dibenarkan karena telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dan khususnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectHutan Lindungen_US
dc.subjectPLTPB PT SAEen_US
dc.subjectUU Nomor 5 Tahun 1990en_US
dc.subjectUU Nomor 41 Tahun 1999en_US
dc.subjectUU Nomor 32 Tahun 2009en_US
dc.titleANALISIS PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK PANAS BUMI OLEH PT. SAE DI BATURADEN KAWASAN HUTAN LINDUNG LERENG GUNUNG SLAMET DALAM SUDUT PANDANG UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM JIS. UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record