ANALISIS TENTANG MEREK YANG TIDAK DIGUNAKAN SELAMA TIGA TAHUN BERTURUT-TURUT DALAM PERDAGANGAN BARANG DAN/ATAU JASA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 164K/PDT.SUS-HKI/2016
Abstract
Merek harus didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Merek no 15 tahun
2001 yang sekarang berubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2016.
Karena itu, terdapat Direktorat Jenderal HKI yang menjalankan tugas dan fungsinya
dalam proses pendaftaran merek dan lain-lain. Permasalahan yang timbul adalah
bagaimana jika ada merek terdaftar dalam kelas merek namun tidak digunakan
sama sekali dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai merek “PRADA”
milik PRADA S.A. yang mendaftarkan mereknya dalam kelas 43 pada tahun 2007
Akan tetapi hingga tahun 2016 PRADA S.A. sama sekali tidak memproduksi dalam
kelas nomor 43. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka,
yang mengacu pada bahan-bahan hukum baik itu bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jika terdapat merek terdaftar yang
mendaftarkan merek dalam kelas merek namun tidak digunakan sama sekali dalam
kurun waktu tiga tahun berturut-turut dapat dilakukan penghapusan pendaftaran
merek dengan dua cara, yang pertama melalui prakarsa Direktorat Jenderal HKI
dan cara yang kedua yaitu melalui gugatan pihak ketiga yang diajukan kepada
pengadilan Niaga dan dapat dilakukan penghapusan terhadap merek terdaftar
tergugat