HAK PEKERJA SALES PROMOTION GIRL AKIBAT PHK OLEH PERUSAHAAN (STUDI KASUS PARTINI VS PT.X)
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja pada dasarnya dapat diartikan sebagai
pengakhiran suatu hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pemberi
kerja/pengusaha. Berakhirnya hubungan kerja sendiri juga otomatis mengakhiri
suatu hak dan kewajiban yang berlaku selama adanya suatu hubungan kerja. Akan
tetapi, hak dan kewajiban baru tentu muncul pasca terjadinya PHK, salah satunya
dengan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sesuai Pasal 160 sampai Pasal 187 Undang - Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui hak - hak yang harus dipenuhi
oleh perusahaan pada saat melakukan PHK terhadap pekerjanya sesuai dengan
ketentuan dalam Undang - Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hasil analisis dalam tugas akhir ini menunjukkan, bahwa pihak pengusaha dalam
hal ini PT. X melakukan PHK terhadap Partini tanpa alasan dan tanpa penetapan
dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh sebab itu, PT.X
harus memenuhi hak - hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
serta uang penggantian hak lainnya kepada Partini sesuai dengan ketentuan dalam
Undang - Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan