ANALISIS TINDAKAN MALPRAKTIK DOKTER RSUP ADAM MALIK MEDAN MENURUT UU PRAKTIK KEDOKTERAN DAN UU KESEHATAN
Abstract
Masalah malpraktik dalam pelayanan kesehatan pada akhir-akhir ini mulai ramai
dibicarakan masyarakat dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap
profesi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan
perawatan. Sehinggga dapat disadari kedudukan pasien yang semula hanya
sebagai pihak yang bergantung pada dokter dalam menentukan cara penyembuhan
(terapi) kini berubah menjadi sederajat dengan dokter. Dengan demikian dokter
tidak boleh lagi mengabaikan pertimbangan dan pendapat pihak pasien dalam
memilih cara pengobatan termasuk pendapat pasien untuk menentukan
pengobatan dengan operasi atau tidak. Akibatnya apabila pasien merasa dirugikan
dalam pelayanan dokter maka pasien akan mengajukan gugatan terhadap dokter
untuk memberikan ganti rugi terhadap pengobatan yang dianggap merugikan
dirinya. Apa saja faktor penyebab terjadinya malpraktik. Tujuan penulisan skripsi
ini adalah mengetahui tanggung jawab seorang dokter dalam kasus malpraktik
menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kasus yang akan diangkat
dalam skripsi ini adalah kasus kematian balita Jessica yang tidak mendapatkan
infus CVC yang sangat penting bagi pengidap penyakit GBS (Guillain Barre
Syndrome) di RSUP Adam Malik Medan. Sebagaimana melalui Analisa yang
penulis buat, akan ditemukan analisa tindakan dokter RSUP Adam Malik Medan
menurut UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan