PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMBELIAN SATUAN RUMAH SUSUN KOMERSIAL YANG BELUM MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Abstract
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen sehingga adanya
aturan yang mengatur dalam Undang Undang Republik Indonesia tentang
Perlindungan Konsumen. Selanjutnya mengenai rumah susun maka adanya aturan
yang mengatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011
Tentang Rumah Susun dengan tujuan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Rumah susun komersial merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk
memenuhi mendapatkan keuntungan. Tipe penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif yang merupakan tipe penelitian yang bersifat
dogmatik dan dilakukan melalui pengumpulan bahan-bahan hukum dan pendekatan
studi pustaka. Hasil Penelitian jika konsumen dirugikan adalah berdasarkan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 42 ayat (2) huruf d mengenai
perizinan pembangunan rumah susun Jo ayat (3) mengenai PPJB. Selanjutnya
dikuatkan mengenai kewajiban konsumen dalam Pasal 7 huruf g Jo Pasal 9 huruf k
tentang UUPK. Undang-undang tersebut telah mengatur secara tegas bentuk
perlindungan konsumen jika pelaku pembangunan tidak melaksanakan
kewajibannya kepada konsumen