Show simple item record

dc.contributor.authorAstrid, Monica Fersti
dc.date.accessioned2019-05-08T09:53:58Z
dc.date.available2019-05-08T09:53:58Z
dc.date.issued2018-08-03
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1358
dc.description.abstractPerlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen sehingga adanya aturan yang mengatur dalam Undang Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya mengenai rumah susun maka adanya aturan yang mengatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dengan tujuan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Rumah susun komersial merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi mendapatkan keuntungan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang merupakan tipe penelitian yang bersifat dogmatik dan dilakukan melalui pengumpulan bahan-bahan hukum dan pendekatan studi pustaka. Hasil Penelitian jika konsumen dirugikan adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 42 ayat (2) huruf d mengenai perizinan pembangunan rumah susun Jo ayat (3) mengenai PPJB. Selanjutnya dikuatkan mengenai kewajiban konsumen dalam Pasal 7 huruf g Jo Pasal 9 huruf k tentang UUPK. Undang-undang tersebut telah mengatur secara tegas bentuk perlindungan konsumen jika pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya kepada konsumenen_US
dc.language.isoinaen_US
dc.publisherUniversitas Pelita Harapan Surabaya - Faculty Of Law - Department Of Lawen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectRumah Susun Komersialen_US
dc.subjectKonsumen Yang Dirugikanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMBELIAN SATUAN RUMAH SUSUN KOMERSIAL YANG BELUM MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record